Tawar Menawar dlm Jual Beli
Jual beli dengan tawar menawar merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam syariat islam, bahkan ketika penjualnya terlihat jujur, kita masih diperbolehkan untuk menawar dengan bijak. Karena memang syarat utama dalam jual beli adalah keridhaan dari kedua belah pihak, keridhaan dari penjual dan pembeli. Dan dalam hadits disebutkan:
Dari suwaid bin Qais radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bercerita, “Aku dan Makhromah Al-Abdiy pernah mengimpor berbagai kain dari daerah hajar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami dan menawar beberapa celana (sirwal)”
(HR. At-Tirmidzi no. 1305, dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)
Sehingga tawar menawar memiliki hukum halal dan boleh.
Setelah kita tahu, bahwa tawar menawar diperbolehkan, lalu saat kita melihat nenek-nenek, kakek-kakek, ataupun adik-adik yang menjual barang dagangannya dibawah terik matahari atau ditengah gelapnya malam, sempoyongan tidak laku-laku, atau kita melihat tetangga kita yang kurang mampu menawarkan barang dagangannya, lalu kita ingin menolong mereka dengan tidak menawar harga yang mereka minta, karena rasa iba yang ada dalam hati kita, maka niatan itu adalah niatan yang terpuji. Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya. Dan mungkin bisa dicatat sebagai sedekah karena niatan tersebut.
Apalagi jika berniat untuk membahagiakan orang-orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“(termasuk) Amalan yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang engkau masukan kedalam hati saudaramu”
(HR. At-Thabaroni dalam Mu’jam Al-Kabir no 13.646, dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah).
Semoga ini memotivasi kita utk bisa berbuat seperti itu.
_↪️Raih pahala jariyah dengan cara membagi tulisan ini ke orang lain_
Komentar
Posting Komentar